Pelaku PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin ) Kembali Berulah Meski Sudah Sering di Tertipkan.
Kuansing Riau -Djalapaksi news Masyarakat Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, merasa risih dan sangat terganggu dengan Keberadaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Aliran Sungai Kuantan di Desa mereka.
Diketahui, dari beberapa waktu lalu di aliran sungai yang sama sudah pernah diporak porandakan oleh penambang dan berhenti beraktivitas karena diberitakan oleh media. Namun saat ini pelaku PETI kembali mengulang melakukan aksinya tanpa menghiraukan akibat dari aktivitas yang dilakukannya di daerah sekitar.
Dari informasi Kepala Desa Seberang Taluk, Kuswanto, Sabtu (29/03/2025) siang, mengatakan bahwa 3 unit rakit Dompeng yang digunakan oleh para penambang emas ilegal di aliran sungai Kuantan tersebut beraktivitas tanpa rasa takut sedikitpun. Di mana, lokasi itu tampak jelas dari semua sisi jalan. Karena tempat mereka beroperasi adalah jantung Kota Teluk Kuantan.
"Tiap malam mereka beroperasi. Ada 3 unit mesin dongfeng. Mereka sudah kita larang bekerja, tapi tetap membandel," kata Kuswanto.
"Untuk itu, dari hati kecil kami, seluruh elemen di desa Seberang Taluk tidak terima dengan perlakuan mereka. Sebab ini meyangkut dengan budaya, kami berharap kegiatan seperti ini dihentikan, karena dalam kota Taluk Kuantan," kecam Kepala Desa yang acap disapa Totok ini.
Informasi yang dikutip awak media dari Kepala Desa setempat, PETI yang beroperasi di desa mereka itu (desa Seberang Taluk. red), bukan warga asli desa Seberang Taluk itu sendiri, melainkan warga dari desa Sawah, salah satunya inisial 'N'.
"Saya kepala desa seberang Taluk mewakili seluruh masyarakat menghimbau kepada pemilik Dompeng (PETI) untuk tidak melakukan penambangan di sekitar tepian Narosa Taluk Kuantan, kalau kegiatan ini dibiarkan akan beresiko pada jembatan gantung yang akan mengakibatkan jembatan tersebut roboh," himbau Totok.
"Kami berharap pada seluruh masyarakat untuk perduli dengan lingkungan kita karena lokasi PETI ini berada dalam kota Taluk Kuantan dan ibukota Kuantan Singingi," ujar Kades Totok.
"Dompeng yang beroperasi itu milik 'N', orang desa Sawah" ungkap Kepala Desa, Kuswanto.
Terkait banyaknya juga laporan masyarakat tempatan tentang PETI yang beroperasi di sungai Kuantan, seorang Tokoh masyarakat desa Seberang Taluk yang juga Ninik Mamak Kenegerian Taluk, Datuk Panglimo Rajo mengatakan bahwa, pemilik PETI yang berada di desa Seberang Taluk itu memang sudah sering diingatkan agar tidak usah beroperasi di daerah aliran sungai Kuantan sekitaran desa mereka.
Namun, lanjut Datuk Panglimo Rajo mengatakan, pemilik rakit PETI ini diduga keras kepala dan tidak menghiraukan teguran dan abai dengan nasehat, seolah-olah dirinya paling hebat dan seolah-olah kebal hukum.
"Kita mestinya menjaga Negeri kita, bukan menghancurkannya," begitu kata Datuk Panglimo Rajo.
Datuk Panglimo Rajo juga berpesan agar kita saling menjaga lingkungan dan negeri kita dari tangan-tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami datuk-datuk brharap kepada anak cucu keponakan tidak merusak lingkungan demi untuk masa depan kita semua," himbaunya.
Datuk Panglimo Rajo ini juga berharap bersama Datuk Jolelo dan Datuk-datuk lainnya agar hal yang seperti ini dapat perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak demi kenyamanan dan keamanan masyarakat sebagai tugas pokoknya.
"Kepada bapak Kapolsek Kuantan Tengah, bapak Kapolres untuk ditindak para pelaku ini. Ini juga untuk ketenangan dan kenyamanan anak, cucu, kemenakan di masa mendatang" demikian kata Tokoh Masyarakat Ninik mamak menyampaikan.
"Hal ini jelas sudah mencemari aliran sungai yang mengganggu sebagian aktivitas masyarakat di sungai Kuantan. Lebih parahnya lagi, lokasi operasi mereka bekerja itu di aliran sungai tempat gelanggang pacu jalur," ujar Doraemon (nama samaran) seorang warga Seberang Taluk.
"Ini sudah jelas merusak, dan melanggar hukum," imbuhnya.
Di mana, PETI itu jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dikarenakan aktivitas ilegal tersebut juga merupakan perusakan lingkungan dan aliran sungai Kuantan serta makhluk hidup lainnya yang mestinya dijaga kelestariannya.
"Seperti yang disampaikan Ninik Mamak itu, kita semua juga tau tugas pokok polisi itu adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," kata Naruto (bukan nama sebenarnya) seorang pemuda Teluk Kuantan mengatakan.
"Mudah-mudahan pak Kapolsek segera menindak cukong PETI itu," imbuhnya.
“Lihatlah mereka (para pelaku PETI) masih santai-santai saja bekerja di Kuantan, kenapa Polsek Kuantan Tengah diam saja...???,” ujar warga lainnya kepada awak media.
“Kalau dibiarkan terus, ditakutkan akan banyak lagi penambang-penambang ilegal lain yang akan siap memporak porandakan sungai Kuantan ini,” demikian masyarakat Teluk Kuantan mengatakan dengan rasa cemas dan was-was akan hancurnya lingkungan mereka. ( tim )